Jakarta, Danantaranews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penugasannya dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili lembaga.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Halal Bihalal di Gedung Juang KPK, Senin (14/3). Setyo menekankan bahwa setiap keputusan terkait peran KPK dalam BPI Danantara harus melalui pembahasan bersama pimpinan.
“Penugasan ini bersifat kelembagaan, bukan perseorangan. Saya tidak bisa bertindak sendiri tanpa persetujuan pimpinan KPK,” ujarnya.
Hingga saat ini, ia mengaku masih menunggu arahan teknis terkait peran dan tahapan yang akan dijalankan oleh KPK dalam struktur Danantara. Informasi yang diterima sejauh ini masih sebatas pengumuman dari CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani.
Menjaga integritas lembaga, Setyo juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan tersebut, dirinya dan KPK tidak akan menerima honor atau bentuk kompensasi lainnya.
“Kami tidak akan menerima pembayaran apa pun. Prinsip kami adalah profesionalisme dan menjaga integritas,” tegasnya.
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam keikutsertaan KPK di komite pengawasan dan akuntabilitas BPI Danantara. Penunjukan tersebut, lanjut Tessa, ditujukan kepada lembaga, bukan individu.
“Semua keputusan yang disampaikan oleh KPK dalam forum Danantara merupakan hasil musyawarah organisasi, bukan pendapat pribadi,” ujar Tessa.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi nasional, tanpa mengganggu peran utamanya sebagai lembaga antikorupsi. (*)
Leave a comment