JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri. Mulai September 2026, maskapai diperbolehkan menetapkan fuel surcharge hingga 40 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk penumpang kelas ekonomi.
Kebijakan ini diterapkan seiring meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur. Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan maskapai berada di level 30 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan angka 40 persen tersebut merupakan batas tertinggi, bukan kewajiban bagi maskapai untuk menerapkannya.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujar Lukman di Jakarta, Rabu.
Artinya, kenaikan batas fuel surcharge tidak secara otomatis membuat seluruh harga tiket pesawat naik 40 persen. Besaran yang dikenakan tetap menjadi kewenangan masing-masing maskapai selama tidak melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga Avtur Naik 6,5 Persen
Kemenhub menjelaskan penyesuaian batas fuel surcharge dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga avtur.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala mengevaluasi besaran fuel surcharge dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur di Indonesia serta rentang harga yang telah diatur dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan yang berlaku mulai 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp23.315 per liter.
Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga avtur menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat diterapkan maskapai.
Dengan aturan baru tersebut, badan usaha angkutan udara dapat menetapkan fuel surcharge hingga 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.
Apakah Harga Tiket Pesawat Otomatis Naik 40 Persen?
Penyesuaian batas fuel surcharge sering kali menimbulkan kekhawatiran harga tiket pesawat akan langsung melonjak. Namun, Kemenhub menegaskan 40 persen merupakan batas maksimal, bukan besaran yang wajib dikenakan seluruh maskapai.
Maskapai dapat menentukan fuel surcharge di bawah angka tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
Karena itu, harga tiket yang dibayarkan penumpang dapat berbeda-beda antara satu maskapai dan maskapai lainnya. Besaran fuel surcharge juga menjadi salah satu komponen dalam keseluruhan tarif penerbangan.
Kebijakan ini sekaligus memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya operasional ketika harga bahan bakar mengalami kenaikan, tanpa menghilangkan batas pengawasan dari pemerintah.
Kemenhub Awasi Fuel Surcharge Maskapai
Kemenhub memastikan penerapan fuel surcharge tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan maskapai menerapkan komponen tarif penerbangan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge.
Komponen fuel surcharge juga harus dicantumkan secara terpisah dalam tiket penumpang sehingga masyarakat dapat mengetahui biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan dalam perjalanan udara.
Pemerintah juga terus memantau penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar harga tiket tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan masyarakat.
Menjaga Industri Penerbangan Tetap Berkelanjutan
Lukman mengatakan evaluasi terhadap fuel surcharge akan terus dilakukan sejalan dengan perkembangan harga avtur.
Menurut dia, kebijakan tarif penerbangan perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Pemerintah ingin maskapai tetap memiliki kemampuan menjaga operasional dan konektivitas penerbangan di berbagai wilayah Indonesia, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi udara yang terjangkau dan transparan.
“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional dan keberlangsungan industri penerbangan,” kata Lukman.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, diharapkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Dengan demikian, kenaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40 persen merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian tarif penerbangan terhadap perubahan biaya bahan bakar, bukan berarti seluruh tiket pesawat otomatis mengalami kenaikan sebesar 40 persen.
Leave a comment