Home News Bongkar Jaringan Ekspor Emas Ilegal Rp846 Miliar! Kementerian ESDM dan Bea Cukai Sisir Pemodal Utama
News

Bongkar Jaringan Ekspor Emas Ilegal Rp846 Miliar! Kementerian ESDM dan Bea Cukai Sisir Pemodal Utama

Share
Pengungkapan ekspor emas ilegal
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah Republik Indonesia mengambil sikap tanpa kompromi untuk menindak tegas praktik mafia ekspor emas ilegal yang menggerogoti potensi penerimaan negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersepakat mengusut tuntas seluruh rantai pasok penyelundupan emas dari sektor hulu hingga hilir.

Langkah responsif ini diambil usai jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membatalkan berbagai aksi pengiriman emas batangan (cast bar) tanpa dokumen kepabeanan dan izin resmi yang hendak dilarikan ke luar negeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada kurir atau pelaku lapangan di bandara. Pihaknya kini membidik para penyokong dana (funder) dan pemilik fasilitas pengolahan yang menjadi sumber emas ilegal tersebut.

“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal. Kami kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi, kami masuk dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” ujar Sahid Junaidi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Penindakan dari sisi hulu ini mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut secara tegas mengancam hukuman pidana dan denda bagi setiap pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, hingga menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP/IUPK).

Rentetan Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta

Penyelidikan mendalam ini dipicu oleh pengungkapan kasus beruntun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Berikut rincian penindakan barang bukti emas batangan ilegal terbaru:

  • Penindakan Terkini: Petugas menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram (kg) yang tidak dilengkapi sertifikasi kepabeanan.

  • Tgl 10–11 Agustus 2026: Dua upaya ekspor ilegal beruntun berhasil digagalkan dengan total barang bukti 23,793 kg emas atau setara dengan nilai pasar Rp63 miliar.

Total Penyelundupan Tembus Rp846 Miliar Sepanjang 2026

Skala kasus ekspor mineral berharga secara ilegal ini mencatatkan angka yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data akumulatif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang Januari hingga Agustus 2026, total penindakan kasus penyelundupan emas di Indonesia telah mencapai nilai fantastis:

  • Jumlah Kasus Penggagalan: 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal.

  • Total Nilai Estimasi Barang: Rp846,94 miliar.

Pemerintah optimistis lewat pengawasan ketat serta pengintegrasian data perizinan tambang antara Kementerian ESDM dan Bea Cukai, celah penyelundupan sumber daya alam melalui jalur udara maupun laut dapat ditutup rapat

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Flip Gangguan 4 Hari Berturut-turut, Pengguna Desak OJK dan BI Turun Tangan

Jakarta, danantaranews.id – Layanan teknologi finansial (tekfin) Flip mengalami gangguan transaksi sistemik yang memasuki hari keempat pada Selasa (6/10). Gangguan beruntun yang berlangsung...

Bandara Rendani Manokwari Batalkan Seluruh Penerbangan Komersial dan Perintis, Buntut Tebalnya Kabut Asap

MANOKWARI, danantaranews.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap pekat melumpuhkan aktivitas penerbangan di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU)...

Related Articles

BPJS Kesehatan Buka Suara Isu Gagal Bayar Klaim Rumah Sakit, Begini Katanya!

JAKARTA, danantaranews.id – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi tegas merespons beredarnya isu liar...

Nekat Belum Setor Uang Negara, 91 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Resmi Disuspen BGN

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan taringnya dalam menegakkan transparansi...

Aturan Ganjil-Genap Jakarta Bakal Dihapus? Gubernur Pramono Anung Beri Sinyal Ini!

JAKARTA, danantaranews.id – Wacana evaluasi hingga potensi penghapusan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap...

Kemnaker Buka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Seleksi Administratif Calon Hakim...