Jakarta, danantaranews.id – Badan Bank Tanah terus mempercepat kepastian hukum pemanfaatan lahan bagi masyarakat daerah. Langkah nyata ini terwujud saat lembaga tersebut menggelar Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan dengan subjek Reforma Agraria di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 29–30 Juli 2026.
Agenda strategis ini menjadi bagian penting dari tahapan pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah. Skema ini menjamin pengelolaan lahan masyarakat berlangsung lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Ratusan Bidang Tanah Resmi Bergerak Produktif
Pendataan Perjanjian Pemanfaatan Lahan mencatat sebanyak 115 subjek Reforma Agraria merampungkan penandatanganan dokumen. Proses ini mencakup 150 bidang tanah dengan total luas mencapai 217,914 hektare.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan setempat menjalin sinergi kuat bersama Badan Bank Tanah. Kolaborasi lintas lembaga ini membuka akses luas bagi warga untuk memperoleh legalitas tanah sekaligus memacu nilai tambah ekonomi keluarga.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan pentingnya tata kelola lahan yang tepat sasaran demi kesejahteraan warga sekitar.
“Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan, kami terus mendorong agar tanah yang dimanfaatkan masyarakat dapat memberikan nilai ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan,” ujar Hakiki Sudrajat.
Masyarakat Menyambut Harapan Baru Masa Depan
Program legalitas lahan ini menghadirkan angin segar bagi para penerima manfaat. Warga kini memegang jaminan hukum pasti atas tanah yang mereka kelola sehari-hari.
Salah satu penerima manfaat Reforma Agraria, Wasmo, mengungkapkan rasa syukurnya usai merampungkan proses penandatanganan.
“Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Badan Bank Tanah atas pelaksanaan program Reforma Agraria. Program ini memberikan kepastian hak hukum hak atas tanah bagi kami,” tutur Wasmo.
Senada dengan Wasmo, Susanti yang juga menjadi penerima manfaat menaruh harapan besar pada dampak jangka panjang sertifikasi lahan tersebut bagi keluarganya.
“Semoga ke depan sertipikatnya dapat memberikan ketenangan dan menjadi harapan untuk masa depan anak saya. Saya juga berharap program Reforma Agraria dapat terus diperluas ke seluruh Indonesia agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” kata Susanti.
Mendorong Kesejahteraan dan Kemandirian Ekonomi
Melalui kepastian hak ini, masyarakat Kotawaringin Timur dapat mengoptimalkan pengolahan lahan sesuai peruntukannya. Pengelolaan tanah secara optimal tidak hanya mendongkrak produktivitas harian, tetapi juga membuka peluang usaha baru yang mendukung kemandirian ekonomi daerah. (*)
Leave a comment