JAKARTA, danantaranews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun tetap aman bagi perbankan. Hal ini karena sebagian besar sumber pendanaannya berasal dari pemerintah.
Direktur BTN Hirwandi Gafar menjelaskan, dukungan dana dari pemerintah membuat bank memiliki ruang yang cukup untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Untuk FLPP, perbankan mampu menjalankannya karena sebagian besar pendanaan disediakan pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan,” ujar Hirwandi dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas, Selasa.
Menurut Hirwandi, skema ini relatif aman selama pemerintah menempatkan dana sesuai jangka waktu kredit yang diberikan. Dengan demikian, meskipun tenor diperpanjang hingga 40 tahun, risiko bagi perbankan tetap terjaga.
“Sepanjang dana ditempatkan sesuai tenor kredit, maka pembiayaan tetap aman,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan tenor panjang harus tetap memperhatikan aspek legalitas lahan, terutama terkait masa berlaku sertifikat tanah.
Salah satu isu utama dalam penerapan KPR hingga 40 tahun adalah jangka waktu sertifikat, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang umumnya berlaku maksimal 30 tahun.
Meski dapat diperpanjang hingga 20 tahun, hal ini tetap menjadi pertimbangan penting dalam pembiayaan jangka panjang, terutama untuk rumah tapak maupun hunian vertikal.
Sebaliknya, jika rumah sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), maka kendala tersebut dinilai tidak menjadi masalah.
Cicilan Lebih Ringan, Total Bunga Lebih Besar
Dari sisi konsumen, tenor yang lebih panjang memberikan keuntungan berupa cicilan bulanan yang lebih ringan. Namun, konsekuensinya adalah total bunga yang dibayarkan menjadi lebih besar selama masa kredit.
Artinya, masyarakat perlu mempertimbangkan kemampuan finansial jangka panjang sebelum memilih tenor maksimal.
Sebelumnya, pemerintah melalui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menyetujui perpanjangan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah subsidi.
Suku bunga tetap dijaga rendah, yakni:
- 5% untuk rumah tapak subsidi
- 6% untuk rumah susun subsidi
Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan penyaluran FLPP mencapai 350.000 unit rumah sebagai bagian dari Program Tiga Juta Rumah.
Berdasarkan data Badan Pengelola (BP) Tapera, hingga 23 Juli 2026 realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 111.537 unit rumah dengan total pembiayaan sekitar Rp13,87 triliun.
Mayoritas penerima manfaat berasal dari pekerja swasta sebanyak 63,88 persen, disusul wiraswasta sebesar 17,26 persen. Hal ini menunjukkan sektor swasta masih menjadi kelompok terbesar yang memanfaatkan program rumah subsidi ini.
Dengan dukungan pemerintah dan skema pembiayaan yang fleksibel, KPR FLPP diharapkan semakin membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat luas, terutama kalangan berpenghasilan rendah.
Leave a comment