Jakarta, danantaranews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar praktik culas di industri farmasi. Dalam periode pengawasan terbaru, BPOM resmi menemukan 12 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang terbukti menyusupkan Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya ke dalam racikannya.
Mirisnya, sebagian besar produk yang disita tersebut dijual bebas dengan klaim memikat sebagai penambah stamina pria instan, obat pelangsing, hingga pereda pegal linu.
“Praktik ini merupakan bentuk kecurangan yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat, karena publik meyakini produk-produk tersebut murni berbahan alami,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta.
Daftar Hitam: 12 Produk Obat Tradisional Berbahaya Temuan BPOM
Bagi Anda yang gemar mengonsumsi jamu atau suplemen tradisional, segera cek isi lemari Anda. Berikut adalah 12 merek produk yang resmi dilarang oleh BPOM:
Kategori Stamina Pria & Kopi: Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, dan Red Bull.
Kategori Pegal Linu & Asam Urat: S Sepuluh, Remurat 001, dan Jamu Asam Urat Flu Tulang.
Kategori Pelangsing & Lambung: Herbal Slim dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.
Kategori Batuk, Sesak Napas, & Kulit: Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Sapu Jagat, serta Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao.
Kandungan BKO dan Efek Samping Mengerikan yang Mengintai
Berdasarkan uji laboratorium, produk-produk di atas sengaja dicampur dengan zat kimia keras yang dosisnya tidak terukur. Beberapa BKO yang ditemukan antara lain sildenafil sitrat (obat disfungsi ereksi), parasetamol, kafein, famotidin, sibutramin, deksametason, klorfeniramin maleat, hingga mikonazol.
Jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter, dampak buruknya bisa fatal bagi organ tubuh:
Sildenafil Sitrat: Dapat memicu penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung mendadak, hingga kerusakan permanen pada hati dan ginjal.
Parasetamol Berlebih: Meningkatkan risiko gagal fungsi hati kronis.
Obat Sesak Napas Ilegal: Sangat berisiko karena sesak napas bisa jadi indikasi penyakit jantung serius yang butuh penanganan medis, bukan jamu instan.
Sanksi Berat Menanti: Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
BPOM tidak tinggal diam. Langkah taktis langsung diambil mulai dari penarikan massal dari pasar, pemusnahan fisik produk, hingga pemblokiran link/tautan penjualan secara daring di berbagai platform e-commerce.
Investigasi terhadap para produsen dan pengedar nakal kini tengah berjalan intensif. Pelaku dipastikan akan dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Tips Cerdas BPOM: Jangan Tergiur Klaim “Instant”
Guna menghindari bahaya laten obat ilegal, Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip kritis sebelum membeli:
Waspada Klaim Muluk: Hindari produk yang menjanjikan khasiat instan, seperti “stamina tokcer dalam sekejap” atau “pegal linu hilang seketika”.
Cek Legalitas Resmi: Selalu verifikasi nomor izin edar produk melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/ atau via aplikasi ponsel BPOM Mobile.
Gunakan Jalur Pengaduan: Jika Anda menemukan produk mencurigakan di sekitar Anda, segera laporkan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat.
Leave a comment