Jakarta, danantaranews.id – Kemandirian energi Indonesia kini kembali menjadi sorotan tajam di tengah tantangan global yang terus meningkat. Puskepi melalui Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, secara vokal mengimbau pemerintah untuk segera melakukan pembaruan regulasi pada sektor hulu migas. Langkah konkret yang diusulkan adalah mewajibkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengutamakan penjualan minyak mentah hasil produksi mereka kepada PT Pertamina (Persero).
Usulan ini muncul sebagai respons atas fenomena ketergantungan impor minyak yang dinilai masih sangat tinggi. Padahal, dengan mengoptimalkan produksi domestik, Indonesia berpotensi menekan beban impor yang selama ini menguras devisa negara dan menciptakan kerentanan ekonomi.
Memanfaatkan Produksi Dalam Negeri untuk Stabilitas Energi
Merujuk pada catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), kapasitas produksi minyak nasional saat ini berada di angka 600 ribu barel setiap harinya. Jika ditotal dalam kurun waktu satu tahun, volume ini mencapai 219 juta barel yang dihasilkan dari berbagai blok migas oleh perusahaan nasional maupun operator asing.
Sofyano Zakaria, dalam pernyataannya pada Kamis (5/3/2026), menekankan bahwa angka tersebut sangat signifikan. Namun, sayangnya, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk menopang ketahanan energi domestik karena masih adanya celah dalam mekanisme perdagangan internasional yang memperbolehkan ekspor minyak mentah oleh kontraktor.
Ironi Ekspor Minyak dan Beban Impor
Kondisi saat ini digambarkan Sofyano sebagai sebuah paradoks yang tidak menguntungkan bagi kepentingan nasional. Ia mengibaratkan fenomena tersebut dengan analogi sederhana namun tajam mengenai pengelolaan kekayaan sumber daya alam. Menurutnya, tidak masuk akal jika negara yang kaya akan hasil bumi harus terus melakukan pembelian kembali dari pasar internasional dengan harga yang jauh lebih mahal.
“Ini ibarat kita punya hasil kebun sendiri tetapi justru dijual keluar, lalu kita membeli kembali dari luar dengan harga lebih mahal. Ini jelas tidak sehat bagi ketahanan energi nasional,” ungkap Sofyano.
Peralihan kewajiban pasok ke Pertamina diprediksi akan membawa efek domino yang positif. Mulai dari penguatan cadangan devisa, kepastian rantai pasok BBM yang lebih stabil bagi masyarakat, hingga efisiensi anggaran negara yang selama ini banyak terserap untuk menutup selisih harga impor.
Regulasi Tegas untuk Perusahaan Asing
Sofyano mendorong pemerintah untuk berani mengambil sikap tegas tanpa pengecualian. Kewajiban menjual minyak kepada perusahaan negara harus diberlakukan secara merata, termasuk kepada kontraktor internasional yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa energi yang lahir dari bumi pertiwi dapat dinikmati oleh masyarakat luas terlebih dahulu sebelum dialokasikan ke pasar global.
“Minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia seharusnya lebih dulu dipakai untuk rakyat Indonesia. Karena itu, KKKS yang beroperasi di Indonesia seharusnya diwajibkan menjual minyaknya kepada Pertamina sebagai perusahaan energi nasional,” tegas Sofyano.
Membangun Fondasi Kemandirian Energi yang Berkelanjutan
Transformasi kebijakan di sektor hulu migas ini diyakini bukan hanya sekadar solusi jangka pendek, melainkan fondasi penting bagi kemandirian energi nasional di masa depan. Dengan menjadikan Pertamina sebagai integrator utama hasil produksi minyak, pemerintah dapat memiliki kendali penuh terhadap distribusi dan ketahanan pasokan di tengah fluktuasi pasar energi dunia.
Langkah ini menjadi prasyarat krusial agar kekayaan alam tidak sekadar menjadi komoditas dagang, melainkan instrumen untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan ekonomi bangsa secara berkelanjutan. (*)
Leave a comment