Jakarta, danantaranews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyuarakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Arip Muztabasani, Sekretaris Nasional BEM PTNU, menilai putusan ini berpotensi mengancam prinsip demokrasi konstitusional dan bertentangan dengan amanat Pasal 22E UUD 1945. Ia menilai langkah MK justru berpotensi menurunkan kualitas keadilan elektoral di Indonesia.
Pemisahan Pemilu Dinilai Inkonstitusional
Menurut Arip, pemilu yang tidak lagi digelar secara serentak akan melemahkan sistem presidensial yang selama ini dijaga lewat integrasi pemilu. Ia mengacu pada Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa pemilu serentak memperkuat sistem presidensial dengan menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif.
“Dengan pemilu yang dipisah, potensi disharmoni antara pusat dan daerah meningkat. Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances,” kata Arip.
Tiga Asas Demokrasi Konstitusional Terancam
BEM PTNU menilai pemilu terpisah melanggar tiga asas fundamental demokrasi konstitusional:
- Efisiensi Pemerintahan
Pemilu yang terfragmentasi justru membebani anggaran dan menyebabkan kelelahan politik. Ini melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. - Persamaan Hak Pilih dan Keadilan Politik
Warga tidak memiliki momentum politik yang setara jika jadwal pemilu berbeda, yang melanggar asas kesetaraan hukum. - Kepastian Hukum
MK dianggap tidak konsisten karena membatalkan preseden putusannya sendiri, yaitu Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dan No. 55/PUU-XVII/2019.
Empat Seruan Mahasiswa NU
Dalam sikap resminya, Arip menyerukan beberapa langkah:
- DPR dan Pemerintah diminta menunda pelaksanaan putusan hingga dilakukan kajian hukum dan fiskal menyeluruh.
- KPU diminta tidak terburu-buru menyusun skema pemilu baru tanpa kerangka hukum transisi yang jelas.
- MK diminta membuka ruang uji ulang melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) konstitusional jika dimungkinkan.
- MK juga didesak untuk menghadirkan proses yang partisipatif dalam menjelaskan putusan kepada publik.
Demokrasi Tak Boleh Dijalankan Secara Administratif
Arip menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar persoalan prosedural. “Harus ada kesetiaan terhadap semangat konstitusi,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen BEM PTNU untuk terus menjadi bagian dari pengawasan demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi tidak boleh dijalankan semata-mata dengan logika administratif. Harus ada keadilan elektoral, efisiensi sistem, dan hak rakyat untuk memilih secara utuh dan setara,” tutupnya. (*)
Leave a comment