Home News BEM PTNU: Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Timbulkan Keadilan Elektoral yang Cacat
News

BEM PTNU: Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Timbulkan Keadilan Elektoral yang Cacat

Share
BEM PTNU: Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Timbulkan Keadilan Elektoral yang Cacat
Sekretaris Nasional BEM PTNU Arip Muztabasani
Share

Jakarta, danantaranews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyuarakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Arip Muztabasani, Sekretaris Nasional BEM PTNU, menilai putusan ini berpotensi mengancam prinsip demokrasi konstitusional dan bertentangan dengan amanat Pasal 22E UUD 1945. Ia menilai langkah MK justru berpotensi menurunkan kualitas keadilan elektoral di Indonesia.

Pemisahan Pemilu Dinilai Inkonstitusional

Menurut Arip, pemilu yang tidak lagi digelar secara serentak akan melemahkan sistem presidensial yang selama ini dijaga lewat integrasi pemilu. Ia mengacu pada Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa pemilu serentak memperkuat sistem presidensial dengan menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif.

“Dengan pemilu yang dipisah, potensi disharmoni antara pusat dan daerah meningkat. Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances,” kata Arip.

Tiga Asas Demokrasi Konstitusional Terancam

BEM PTNU menilai pemilu terpisah melanggar tiga asas fundamental demokrasi konstitusional:

  1. Efisiensi Pemerintahan
    Pemilu yang terfragmentasi justru membebani anggaran dan menyebabkan kelelahan politik. Ini melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  2. Persamaan Hak Pilih dan Keadilan Politik
    Warga tidak memiliki momentum politik yang setara jika jadwal pemilu berbeda, yang melanggar asas kesetaraan hukum.
  3. Kepastian Hukum
    MK dianggap tidak konsisten karena membatalkan preseden putusannya sendiri, yaitu Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dan No. 55/PUU-XVII/2019.

Empat Seruan Mahasiswa NU

Dalam sikap resminya, Arip menyerukan beberapa langkah:

  1. DPR dan Pemerintah diminta menunda pelaksanaan putusan hingga dilakukan kajian hukum dan fiskal menyeluruh.
  2. KPU diminta tidak terburu-buru menyusun skema pemilu baru tanpa kerangka hukum transisi yang jelas.
  3. MK diminta membuka ruang uji ulang melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) konstitusional jika dimungkinkan.
  4. MK juga didesak untuk menghadirkan proses yang partisipatif dalam menjelaskan putusan kepada publik.

Demokrasi Tak Boleh Dijalankan Secara Administratif

Arip menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar persoalan prosedural. “Harus ada kesetiaan terhadap semangat konstitusi,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen BEM PTNU untuk terus menjadi bagian dari pengawasan demokrasi di Indonesia.

“Demokrasi tidak boleh dijalankan semata-mata dengan logika administratif. Harus ada keadilan elektoral, efisiensi sistem, dan hak rakyat untuk memilih secara utuh dan setara,” tutupnya. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU! Terdiri 313 Pasal, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA, danantaranews.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat...

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu! Ini Link Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status via NIK

JAKARTA, danantaranews.id – Kabar gembira untuk para pekerja! Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Program BSU 2026 ini...

Related Articles

Nekat Belum Setor Uang Negara, 91 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Resmi Disuspen BGN

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan taringnya dalam menegakkan transparansi...

Aturan Ganjil-Genap Jakarta Bakal Dihapus? Gubernur Pramono Anung Beri Sinyal Ini!

JAKARTA, danantaranews.id – Wacana evaluasi hingga potensi penghapusan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap...

Kemnaker Buka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Seleksi Administratif Calon Hakim...

Ancam Hubungan Regional, Kebakaran Lahan Gambut Kalimantan-Sumatra Jadi Perhatian Serius Presiden Prabowo

JAKARTA, danantaranews.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang kawasan...