Jakarta, danantaranews.id – Rencana pemerintah mengubah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas memicu sorotan tajam. Langkah restrukturisasi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila desain kelembagaan baru justru mengurangi peran strategis Pertamina sebagai perusahaan energi nasional.
Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengingatkan bahwa pelemahan posisi Pertamina bukan sebatas masalah internal korporasi semata. Kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap ketahanan energi nasional serta kehidupan masyarakat luas.
“Jangan sampai kita membentuk BUK dengan alasan memperkuat negara, tetapi pada saat yang sama Pertamina justru dibuat kerdil. Kalau itu terjadi, yang menanggung risikonya bukan hanya Pertamina, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Sofyano.
Posisi Strategis Pertamina dalam Ekosistem Migas Nasional
Pertamina memegang peranan unik yang membedakannya dari perusahaan minyak dan gas biasa. BUMN ini memiliki kemampuan serta jaringan terintegrasi yang membentang dari sektor hulu hingga hilir.
Jangkauan operasional tersebut mencakup eksplorasi dan produksi minyak dan gas, pengolahan, penyimpanan, transportasi, distribusi, hingga penyediaan pasokan energi langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, perubahan status SKK Migas menjadi BUK dengan wewenang yang sangat luas menuntut kewaspadaan tinggi, terutama jika Pertamina hanya ditempatkan sejajar dengan kontraktor swasta biasa.
“Jangan sampai National Oil Company Indonesia akhirnya diperlakukan hanya seperti KKKS biasa. Kalau Pertamina kehilangan ruang strategis di hulu, kita justru melemahkan salah satu instrumen utama negara untuk menjaga ketahanan energi,” tegas Sofyano.
Tiga Risiko Utama Pembentukan BUK Migas
Sofyano membeberkan tiga dampak serta risiko utama yang berpotensi muncul apabila kewenangan BUK Migas tidak dibatasi dengan tepat:
1. Pembengkakan Ketergantungan Impor dan Lonjakan Harga
Ketergantungan terhadap impor migas akan melonjak dramatis jika Pertamina kehilangan ruang gerak untuk memperluas eksplorasi, memperoleh wilayah kerja baru, menanamkan investasi, dan mengembangkan produksi di saat produksi nasional mandek. Kondisi ini membuat Indonesia makin rentan terhadap gejolak harga minyak dunia, konflik geopolitik, serta gangguan rantai pasokan global.
“Kalau impor semakin besar, Indonesia semakin rentan terhadap harga minyak dunia, konflik geopolitik dan gangguan jalur pasokan. Ketika harga energi dunia naik, masyarakat yang pertama merasakan dampaknya,” jelasnya.
Dampak domino dari lonjakan harga energi ini akan merembet langsung ke biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif transportasi, biaya produksi industri, hingga harga barang kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Tekanan Berat pada Keuangan Negara dan Anggaran Subsidi
Kenaikan harga minyak dunia di tengah tingginya impor bakal memperberat beban APBN. Pemerintah harus menanggung tekanan anggaran yang lebih tinggi demi menjaga stabilitas harga energi melalui alokasi subsidi maupun dana kompensasi.
“Ujungnya kembali kepada rakyat. Kalau negara harus mengeluarkan uang lebih besar untuk menahan dampak kenaikan harga energi, ruang anggaran untuk kebutuhan lain juga semakin terbatas,” tutur Sofyano.
3. Melemahnya Iklim Investasi dan Industri Pendukung
Kewenangan BUK yang terlalu dominan dapat menciptakan birokrasi baru serta ketidakpastian hukum yang membuat para investor menahan diri. Hambatan ini berisiko menunda pengembangan lapangan migas, menghambat optimalisasi produksi, dan merontokkan ekosistem industri pendukung migas di dalam negeri.
Dorongan Perlindungan Posisi Pertamina dalam UU Migas
Guna mengantisipasi dampak buruk tersebut, pemerintah dan DPR wajib menegaskan perlindungan terhadap posisi Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) di dalam pembentukan UU Migas.
“Pertamina harus tetap mempunyai ruang untuk eksplorasi, investasi, memperoleh dan mengembangkan wilayah kerja, mengambil participating interest, serta menjalankan integrasi bisnis dari hulu sampai hilir. Jangan sampai BUK menjadi super body yang menentukan seluruh ruang gerak Pertamina,” papar Sofyano.
Sofyano menambahkan bahwa kewenangan BUK dalam mengambil investasi participating interest harus dibatasi agar lembaga tersebut tidak berubah menjadi pesaing Pertamina dengan memanfaatkan kewenangan negara.
“Negara boleh memperkuat penguasaan atas migas, tetapi jangan dengan menciptakan lembaga yang sekaligus menjadi pengatur dan pemain. Itu berbahaya,” tambahnya.
Evaluasi Ulang Desain BUK Migas
Keberhasilan tata kelola migas nasional tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada BUK di atas kertas. Kebutuhan nyata masyarakat adalah ketersediaan pasokan BBM dan LPG, keandalan listrik, harga energi yang terjangkau, peningkatan produksi migas, serta penurunan ketergantungan pada impor.
Pemerintah bersama DPR diimbau untuk mengkaji ulang secara mendalam desain BUK Migas sebelum mengesahkannya menjadi regulasi resmi.
“Jangan sampai kita berniat memperkuat kedaulatan energi, tetapi justru mengerdilkan Pertamina. Kalau Pertamina melemah, produksi tidak naik dan impor semakin besar, maka pada akhirnya rakyatlah yang membayar harga dari kesalahan desain tersebut,” pungkas Sofyano. (*)
Leave a comment