Jakarta, danantaranews.id – Genderang perang terhadap pelaku penipuan (scam) keuangan terus ditabuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menorehkan catatan besar dengan memblokir sebanyak 557.751 rekening bank dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh masyarakat ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sepanjang November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Dari ratusan ribu rekening penipu yang dibekukan tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar, di mana sebesar Rp196,93 miliar di antaranya telah sukses dikembalikan ke kantong para korban.
Fenomena Gunung Es: Korban Malu Melapor
Meskipun angka pengamanan dana tersebut fantastis, OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah. Jumlah riil di lapangan diprediksi jauh lebih besar dari data yang tampak.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta.
Friderica menyayangkan masih banyak korban yang memilih bungkam karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban scam—termasuk para profesional yang sebenarnya bekerja di sektor keuangan. Padahal, kecepatan melapor adalah kunci utama pelacakan. Jika uang telanjur dipecah, dikonversi ke aset virtual, atau dilarikan ke luar negeri, peluang untuk menyelamatkannya akan menyusut drastis.
Membongkar Siasat Licik Para Penipu (Scammer)
Dari kacamata Anti Pencucian Uang (APU), para pelaku kejahatan ini menggunakan ekosistem yang rumit untuk mengaburkan jejak mereka. Beberapa modus yang kerap dipakai meliputi:
- Money Mule & Rekening Nominee: Meminjam atau membeli rekening atas nama orang lain untuk menampung uang curian.
- Multi-Channel Payment: Memanfaatkan celah di berbagai merchant, sub-merchant, dan saluran pembayaran digital.
- Aset Kripto & Jaringan Lintas Negara: Mengonversi uang ke aset virtual demi mempersulit pelacakan transaksi oleh aparat hukum.
Oleh karena itu, OJK memperketat pengawasan melalui penguatan customer due diligence (pemeriksaan latar belakang nasabah) serta identifikasi pemilik manfaat asli (beneficial owner) di setiap institusi keuangan.
Tembus 37 Miliar Dolar AS
Dampak mengerikan dari kejahatan siber ini juga diamini oleh UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal. Mengutip data dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), total kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara telah menembus 37 miliar dolar AS.
“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.
Gita mengingatkan bahwa di balik angka-angka tersebut, ada nasib keluarga yang kehilangan tabungan seumur hidup dan pelaku UMKM yang modal usahanya habis tak bersisa. Hal ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap era keuangan digital.
Kendati tantangan teknologi semakin berat, Indonesia dinilai menunjukkan kepemimpinan yang progresif di Asia Tenggara melalui pembentukan wadah kolaboratif IASC. Langkah integrasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan sektor perbankan ini dinilai efektif mempercepat pemblokiran aset kejahatan.
OJK dan PBB berkomitmen untuk terus memperdalam kolaborasi ini demi memastikan bahwa masa depan digitalisasi Indonesia, termasuk ekosistem 57 juta pengguna QRIS yang mayoritas adalah UMKM, tetap berjalan dinamis namun memiliki benteng pertahanan yang aman dari badai kejahatan siber.
Leave a comment