Jakarta, danantaranews.id – Tarif Trump 32 persen terhadap impor dari Indonesia mulai 1 Agustus 2025 bikin banyak pihak waspada. Apa dampaknya bagi ekonomi nasional dan bagaimana respons pasar terhadap ancaman kebijakan ini?
Tarif Trump 32 persen menjadi kabar buruk pagi ini. Seperti dilansir Bloomberg, Selasa (8/7/2025) pukul 09.21 WIB, kurs rupiah dibuka melemah ke level Rp16.253 per dolar AS, turun 14 poin atau 0,08 persen dibanding penutupan sebelumnya di Rp16.239 per dolar AS. Melemahnya rupiah langsung dikaitkan dengan sentimen negatif dari kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan menaikkan tarif impor untuk Indonesia.
Indonesia Masuk Daftar Negara Kena Tarif Tinggi
Menurut laporan Ipotnews, Presiden Trump telah mengirim surat kepada pemerintah Indonesia yang berisi peringatan tentang tarif impor baru sebesar 32 persen. Jika tidak ada kesepakatan dalam tiga minggu ke depan, tarif ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.
Pengamat pasar keuangan Ariston Tjendra menyebut langkah Trump bisa mengganggu neraca dagang dan menekan rupiah dalam jangka pendek. “Potensi pelemahan rupiah ke arah Rp16.300 per dolar AS, dengan support di kisaran Rp16.200,” ujar Ariston dalam keterangannya pagi ini.
Daftar Negara yang Kena Sanksi Tarif AS
Kebijakan tarif ini tidak hanya menyasar Indonesia. Trump juga menetapkan:
- Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia: 25%
- Afrika Selatan: 30%
- Laos dan Myanmar: 40%
- Bangladesh: 35%
- Thailand dan Kamboja: 36%
- Bosnia: 30%
- Serbia: 35%
Dalam suratnya, Trump menyebut hubungan dagang saat ini “jauh dari timbal balik” dan menegaskan perlunya kebijakan proteksionis untuk melindungi industri AS.
Ancaman Tarif Bisa Picu Tekanan ke Ekonomi RI
Tarif Trump 32 persen bisa berdampak langsung pada kinerja ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Produk-produk seperti tekstil, alas kaki, elektronik, hingga produk pertanian berisiko kehilangan daya saing. Efek domino juga bisa terasa pada investasi asing dan sentimen pelaku pasar terhadap rupiah.
Meski negosiasi masih dibuka hingga akhir Juli, pelaku pasar keuangan disarankan untuk waspada. Pemerintah Indonesia perlu bergerak cepat merespons dan memperkuat diplomasi dagang demi melindungi ekspor nasional. (*)
Leave a comment