Home News BEM PTNU: Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Timbulkan Keadilan Elektoral yang Cacat
News

BEM PTNU: Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Timbulkan Keadilan Elektoral yang Cacat

Share
BEM PTNU: Pemilu Nasional-Lokal Terpisah Timbulkan Keadilan Elektoral yang Cacat
Sekretaris Nasional BEM PTNU Arip Muztabasani
Share

Jakarta, danantaranews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyuarakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Arip Muztabasani, Sekretaris Nasional BEM PTNU, menilai putusan ini berpotensi mengancam prinsip demokrasi konstitusional dan bertentangan dengan amanat Pasal 22E UUD 1945. Ia menilai langkah MK justru berpotensi menurunkan kualitas keadilan elektoral di Indonesia.

Pemisahan Pemilu Dinilai Inkonstitusional

Menurut Arip, pemilu yang tidak lagi digelar secara serentak akan melemahkan sistem presidensial yang selama ini dijaga lewat integrasi pemilu. Ia mengacu pada Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa pemilu serentak memperkuat sistem presidensial dengan menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif.

“Dengan pemilu yang dipisah, potensi disharmoni antara pusat dan daerah meningkat. Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances,” kata Arip.

Tiga Asas Demokrasi Konstitusional Terancam

BEM PTNU menilai pemilu terpisah melanggar tiga asas fundamental demokrasi konstitusional:

  1. Efisiensi Pemerintahan
    Pemilu yang terfragmentasi justru membebani anggaran dan menyebabkan kelelahan politik. Ini melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  2. Persamaan Hak Pilih dan Keadilan Politik
    Warga tidak memiliki momentum politik yang setara jika jadwal pemilu berbeda, yang melanggar asas kesetaraan hukum.
  3. Kepastian Hukum
    MK dianggap tidak konsisten karena membatalkan preseden putusannya sendiri, yaitu Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dan No. 55/PUU-XVII/2019.

Empat Seruan Mahasiswa NU

Dalam sikap resminya, Arip menyerukan beberapa langkah:

  1. DPR dan Pemerintah diminta menunda pelaksanaan putusan hingga dilakukan kajian hukum dan fiskal menyeluruh.
  2. KPU diminta tidak terburu-buru menyusun skema pemilu baru tanpa kerangka hukum transisi yang jelas.
  3. MK diminta membuka ruang uji ulang melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) konstitusional jika dimungkinkan.
  4. MK juga didesak untuk menghadirkan proses yang partisipatif dalam menjelaskan putusan kepada publik.

Demokrasi Tak Boleh Dijalankan Secara Administratif

Arip menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar persoalan prosedural. “Harus ada kesetiaan terhadap semangat konstitusi,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen BEM PTNU untuk terus menjadi bagian dari pengawasan demokrasi di Indonesia.

“Demokrasi tidak boleh dijalankan semata-mata dengan logika administratif. Harus ada keadilan elektoral, efisiensi sistem, dan hak rakyat untuk memilih secara utuh dan setara,” tutupnya. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

DETIK-DETIK RAKSASA KONSTRUKSI LAHIR! BUMN Karya Merger: BP BUMN Pede Rampung Desember 2025

Jakarta, danantaranews.id – Kabar sensasional datang dari jantung kebijakan perusahaan pelat merah! Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sedang dalam mode...

Kreativitas Ala Negeri 1001 Malam: SD Al Azhar Kelapa Gading Cetak Generasi Anti-Bullying dengan Kurikulum Berbasis Project

Jakarta, danantaranews.id – SD Islam Al Azhar Kelapa Gading baru-baru ini mencuri perhatian publik dengan menyelenggarakan acara puncak tahunan mereka, Alazfair 2025, pada...

Related Articles

Trump Mengamuk! Ancam Kenakan Tarif Impor Tambahan bagi Negara yang Tolak Pencaplokan Greenland

Jakarta, danantaranews.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang panggung perdagangan...

Tepi Barat Memanas! Uni Eropa Kecam Proyek E1 Israel, Sebut Perluasan Permukiman Sebagai Provokasi Berbahaya

Jakarta, danantaranews.id – Ketegangan di Timur Tengah kembali mencapai titik didih setelah...

Amankan Proyek Hijau! IATPI Mobilisasi 3.800 Pakar Lingkungan Demi Standar Infrastruktur Nasional

Jakarta, Danantaranews.id – Indonesia tengah memacu pembangunan berkelanjutan, dan Ikatan Ahli Teknik...

Wiwiek Hargono Tri Adhianto Resmikan Program RUTILAHU di Arenjaya Bekasi Timur

Bekasi, danantaranews.id – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi sekaligus Istri Walikota...