JAKARTA, danantaranews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan taringnya dalam menegakkan transparansi pengelolaan anggaran publik.
Lembaga tersebut secara resmi menjatuhkan sanksi pembekuan operasional (suspend khusus) terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membandel karena belum mengembalikan dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah drastis ini diambil merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 yang dirilis pada 18 Mei 2026. Laporan audit BPK menemukan indikasi kewajiban keuangan yang belum disetorkan kembali ke kas negara oleh puluhan pengelola satuan pelayanan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, total dana negara yang masih mengendap dan belum ditindaklanjuti oleh 91 SPPG tersebut menembus angka Rp18,19 miliar, atau tepatnya sebesar Rp18.198.223.745.
“91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar,” ungkap Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta.
Jabodetabek beserta sebagian wilayah Pulau Jawa dan Yogyakarta menjadi penyumbang terbanyak kasus ini dengan total 73 SPPG di Wilayah II.
Sementara itu, Wilayah III yang membentang dari Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua mencatatkan 14 SPPG, serta Wilayah I di Pulau Sumatra menyumbang empat SPPG.
Ketut menegaskan bahwa sanksi penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan ultimatum nyata dari BGN.
Kebijakan ini diberlakukan demi menjamin bahwa Program Makan Bergizi Gratis sebagai agenda prioritas nasional tidak dicemari oleh tata kelola administrasi yang buruk maupun potensi penyimpangan anggaran.
Operasional 91 satuan pelayanan tersebut dipastikan akan terkunci rapat hingga pengelola melakukan pengembalian penuh ke kas negara yang dibuktikan melalui dokumen setoran resmi.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” tegas Ketut.
Sikap tegas yang ditunjukkan BGN ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh mitra penyedia layanan gizi di Tanah Air agar tidak main-main dengan akuntabilitas keuangan negara demi menjaga keberlanjutan program bantuan bagi masyarakat.
Leave a comment