Home News Kemenhub Atur Standar Keselamatan Ojol di UU LLAJ, Ditargetkan Mulai Berlaku Efektif 2027
News

Kemenhub Atur Standar Keselamatan Ojol di UU LLAJ, Ditargetkan Mulai Berlaku Efektif 2027

Share
Share

JAKARTA, saatini.com – Kementerian Perhubungan mempertegas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi online nasional. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pengaturan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online, kini resmi masuk dalam materi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah ini diambil untuk merespons pertumbuhan transportasi online yang sangat masif di tanah air. Pemerintah menilai regulasi yang kuat sangat dibutuhkan agar operasional layanan berjalan tertib, terpantau, dan mengedepankan aspek keselamatan seluruh pihak.

Dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ tersebut, pemerintah sepakat menyetujui usulan DPR RI mengenai penambahan Bab XIII A. Regulasi ini mencakup aturan spesifik untuk angkutan sewa khusus serta penggunaan sepeda motor untuk pengangkutan penumpang, pengiriman barang, hingga layanan antar makanan.

Pengetatan Standar Keselamatan dan Pemantauan Digital

Aspek keselamatan menjadi poin paling krusial yang disorot oleh Kementerian Perhubungan. Pemerintah akan mewajibkan seluruh armada dan pengemudi memenuhi standar keselamatan yang jelas, mulai dari kelaikan kendaraan hingga kesiapan peralatan pelindung pengemudi.

Perusahaan aplikator juga diminta mengambil peran aktif dalam mengawasi mitra pengemudi. Aplikator wajib memantau kondisi kendaraan, menyediakan program pelatihan berkala, serta mematuhi sistem pencatatan perjalanan digital demi akuntabilitas layanan.

Kemenhub menegaskan bahwa penyusunan aturan ini dirancang secara seimbang. Pemerintah ingin memastikan perlindungan konsumen dan pengemudi terpenuhi tanpa mengganggu keberlanjutan industri serta ekosistem bisnis transportasi online.

Target Prolegnas 2026 dan Implikasi 2027

Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 ini dapat tuntas tepat waktu pada akhir tahun.

Jika proses pembahasan bersama DPR RI berjalan lancar sesuai rencana, maka aturan baru yang menjadi payung hukum resmi transportasi online ini dapat diimplementasikan secara penuh mulai tahun 2027.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Redam Lonjakan Harga Daging Ayam, Bapanas Kucurkan Subsidi Biaya Angkut Distribusi!

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyiapkan langkah intervensi strategis untuk meredam fluktuasi harga daging ayam ras di tingkat konsumen. Bapanas resmi...

Pelindo Jayapura Meledak! Arus Barang Tembus 132.618 Ton

Jakarta, danantaranews.id – Arus barang nonpetikemas di Pelabuhan Jayapura mencatat lonjakan tajam sepanjang Januari hingga Agustus 2026. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4...

Related Articles

Ancam Hubungan Regional, Kebakaran Lahan Gambut Kalimantan-Sumatra Jadi Perhatian Serius Presiden Prabowo

JAKARTA, danantaranews.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang kawasan...

Pemkot Baubau Buka 750 Lowongan Kerja di Job Fair 2026, Ada Peluang ke Jepang

BAUBAU, danantaranews.id – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menghadirkan 750 lowongan kerja...

BGN Tegaskan Pendaftaran Mitra SPPG Gratis, Waspada Modus Penipuan!

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap...

Warga Bisa Ikut Tentukan Masa Depan Penyangga IKN, Otorita Buka Masukan hingga 22 Oktober

Penyusunan RDTR menyasar lima desa dan kelurahan dengan fokus pada infrastruktur, ekonomi...