JAKARTA, saatini.com – Kementerian Perhubungan mempertegas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi online nasional. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pengaturan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online, kini resmi masuk dalam materi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah ini diambil untuk merespons pertumbuhan transportasi online yang sangat masif di tanah air. Pemerintah menilai regulasi yang kuat sangat dibutuhkan agar operasional layanan berjalan tertib, terpantau, dan mengedepankan aspek keselamatan seluruh pihak.
Dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ tersebut, pemerintah sepakat menyetujui usulan DPR RI mengenai penambahan Bab XIII A. Regulasi ini mencakup aturan spesifik untuk angkutan sewa khusus serta penggunaan sepeda motor untuk pengangkutan penumpang, pengiriman barang, hingga layanan antar makanan.
Pengetatan Standar Keselamatan dan Pemantauan Digital
Aspek keselamatan menjadi poin paling krusial yang disorot oleh Kementerian Perhubungan. Pemerintah akan mewajibkan seluruh armada dan pengemudi memenuhi standar keselamatan yang jelas, mulai dari kelaikan kendaraan hingga kesiapan peralatan pelindung pengemudi.
Perusahaan aplikator juga diminta mengambil peran aktif dalam mengawasi mitra pengemudi. Aplikator wajib memantau kondisi kendaraan, menyediakan program pelatihan berkala, serta mematuhi sistem pencatatan perjalanan digital demi akuntabilitas layanan.
Kemenhub menegaskan bahwa penyusunan aturan ini dirancang secara seimbang. Pemerintah ingin memastikan perlindungan konsumen dan pengemudi terpenuhi tanpa mengganggu keberlanjutan industri serta ekosistem bisnis transportasi online.
Target Prolegnas 2026 dan Implikasi 2027
Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 ini dapat tuntas tepat waktu pada akhir tahun.
Jika proses pembahasan bersama DPR RI berjalan lancar sesuai rencana, maka aturan baru yang menjadi payung hukum resmi transportasi online ini dapat diimplementasikan secara penuh mulai tahun 2027.
Leave a comment