Penyusunan RDTR menyasar lima desa dan kelurahan dengan fokus pada infrastruktur, ekonomi masyarakat, serta perlindungan lingkungan pesisir.
NUSANTARA, danantaranews.id — Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan mengenai arah pembangunan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN membuka penerimaan masukan tertulis secara daring hingga 22 Oktober 2026 untuk menyempurnakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kawasan Penyangga Perkotaan IKN.
Melalui langkah ini, Otorita IKN ingin memastikan rencana pengembangan wilayah tidak hanya mendukung pertumbuhan Nusantara, tetapi juga menjawab kebutuhan penduduk setempat. Penataan kawasan turut memperhatikan potensi ekonomi perdesaan, penyediaan infrastruktur, dan perlindungan lingkungan pesisir.
Lima Wilayah Jadi Fokus Penataan
Penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan IKN meliputi lima desa dan kelurahan, yaitu Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Wilayah-wilayah tersebut memiliki peluang pengembangan melalui sektor pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan, jasa, serta ekowisata yang memanfaatkan potensi pesisir dan mangrove.
Selain mengoptimalkan potensi ekonomi, Otorita IKN memasukkan kebutuhan konektivitas dan infrastruktur dasar ke dalam agenda penataan wilayah. Penyediaan fasilitas pelayanan masyarakat serta peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian untuk mendukung pertumbuhan kawasan.
Pengembangan tersebut diarahkan agar kawasan penyangga mampu tumbuh secara mandiri dan memiliki daya saing. Dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah, perencanaan diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi warga tanpa mengesampingkan fungsi ekologis.
Masukan Publik Jadi Bahan Penyempurnaan RDTR
Otorita IKN membuka kanal aspirasi daring setelah menggelar Konsultasi Publik Ke-1 pada Kamis, 8 Oktober 2026. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap konsep awal tata ruang tanpa harus terbatas pada pertemuan tatap muka.
Masyarakat dapat mempelajari materi konsultasi melalui tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN. Setelah itu, warga bisa menyampaikan usulan, koreksi, dan aspirasi melalui s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN hingga 22 Oktober 2026.
Otorita IKN akan memanfaatkan masukan tersebut untuk memperbaiki dokumen perencanaan. Aspirasi masyarakat diharapkan membantu memastikan rencana tata ruang sesuai dengan kondisi aktual, kebutuhan penduduk, serta potensi yang tersedia di setiap wilayah.
Penataan Ruang Tak Hanya Mengejar Pembangunan Fisik
Konsep awal RDTR mencakup penguatan jaringan konektivitas, peningkatan infrastruktur dasar, penataan permukiman perdesaan, dan pengembangan ekonomi yang bertumpu pada kearifan lokal. Otorita IKN juga menempatkan pelestarian mangrove dan perlindungan ekosistem pesisir sebagai bagian dari arah pengembangan kawasan.
Pendekatan tersebut menempatkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan sebagai pertimbangan dalam perencanaan. Karena itu, pengembangan kawasan penyangga tidak hanya berorientasi pada pembangunan sarana fisik, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.
Otorita IKN mengarahkan kawasan ini menjadi wilayah perdesaan yang mandiri dan berdaya saing. Untuk mendukung tujuan tersebut, rencana penataan mencakup layanan infrastruktur dasar yang terpadu, permukiman yang tangguh terhadap bencana, penguatan ekonomi kerakyatan, dan perlindungan ekologi pesisir.
Otorita IKN Integrasikan Perencanaan dengan Kajian Lingkungan
Penyusunan RDTR berjalan beriringan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Melalui integrasi tersebut, tim perencana membahas isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis agar pertimbangan lingkungan masuk dalam proses penyusunan tata ruang.
Perlindungan ekosistem mangrove dan pesisir menjadi bagian dari perhatian dalam konsep pengembangan kawasan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan permukiman, dan kelestarian lingkungan.
Selain memperhatikan kondisi ekologis, perencanaan turut mempertimbangkan karakteristik perdesaan dan kearifan lokal. Dengan demikian, pengembangan wilayah diharapkan tetap selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Mia Amalia Soroti Pentingnya Data Spasial Akurat
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menegaskan bahwa penyusunan RDTR membutuhkan analisis yang kuat dan data spasial yang akurat. Tim perencana juga perlu memasukkan isu strategis pembangunan berkelanjutan agar dokumen yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pengembangan kawasan.
“Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif,” ujar Mia.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penggunaan data dan analisis dalam menentukan arah penataan ruang. Keduanya menjadi landasan untuk mempertimbangkan potensi wilayah, kebutuhan penduduk, dan tantangan pembangunan secara menyeluruh.
Kepala Desa Telemow Dorong Keterlibatan Warga
Kepala Desa Telemow, Munip, menyambut baik pelaksanaan konsultasi publik untuk penyusunan RDTR. Ia berharap Otorita IKN terus membuka ruang bagi masyarakat agar mereka dapat menyampaikan persoalan dan kebutuhan yang muncul di lingkungan desa.
“Terima kasih atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” ujar Munip.
Keterlibatan warga menjadi salah satu cara untuk memastikan rencana penataan tidak terlepas dari kondisi di lapangan. Pengalaman masyarakat dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan pelayanan dasar, persoalan permukiman, peluang usaha, dan isu lingkungan yang perlu masuk dalam perencanaan.
Konsultasi Libatkan Pemerintah hingga Dunia Usaha
Otorita IKN menggelar Konsultasi Publik Ke-1 di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1, pada 8 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten, unsur kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Masyarakat dari berbagai kelompok kepentingan, perwakilan dunia usaha, asosiasi profesi, serta unsur pertahanan dan keamanan juga terlibat dalam pertemuan tersebut. Para peserta membahas hasil analisis wilayah, potensi pengembangan, dan konsep awal penataan ruang.
Pelibatan masyarakat sebenarnya telah berlangsung sebelum konsultasi publik tersebut. Otorita IKN melakukan survei lapangan pada 21–31 Juli 2026, kemudian melanjutkannya dengan rembuk warga menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026.
Rangkaian kegiatan itu menjadi bagian dari upaya menghimpun informasi dan aspirasi sejak tahap awal perencanaan. Selanjutnya, kanal masukan daring memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis.
Ini Cara Warga Menyampaikan Usulan
Masyarakat dapat memanfaatkan waktu hingga 22 Oktober 2026 untuk memeriksa konsep RDTR dan menyampaikan tanggapan. Otorita IKN menyediakan dua tautan yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.
* Materi Konsultasi Publik Ke-1: s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN
* Kanal penyampaian masukan: s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN
Warga dapat mengirimkan saran, koreksi, maupun aspirasi yang berkaitan dengan konsep penataan kawasan penyangga perkotaan IKN. Masukan tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan.
Otorita IKN berharap proses ini menghasilkan tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, serta menjaga lingkungan dan kearifan setempat. Dengan perencanaan yang terintegrasi, kawasan penyangga diharapkan dapat berkembang sejalan dengan pembangunan IKN sekaligus mempertahankan karakteristik perdesaan. (*)
Leave a comment