JAKARTA, danantaranews.id – Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau masih mengancam keselamatan penerbangan nasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperpanjang masa penutupan sementara delapan bandara di Indonesia hingga pukul 24.00 WIB demi meminimalisasi risiko kecelakaan udara.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mengevaluasi hasil pemantauan ruang udara bersama BMKG, pengelola bandara, AirNav Indonesia, dan pihak maskapai. Perubahan arah angin menjadi alasan utama perpanjangan durasi penutupan tersebut.
“Berdasarkan informasi BMKG, pergerakan angin yang semula mengarah ke barat kini berbelok ke timur dengan kecepatan 5 knot pada ketinggian 15.000 feet. Setelah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, kami memutuskan memperpanjang penutupan delapan bandara hingga pukul 24.00 WIB,” tegas Menhub saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Daftar 8 Bandara yang Ditutup Sementara
Langkah mitigasi ini berdampak pada sejumlah bandara utama di Pulau Jawa dan Sumatra. Berikut delapan bandara yang dihentikan sementara operasionalnya:
-
Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
-
Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
-
Bandara Radin Inten II (Lampung)
-
Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
-
Bandara Budiarto Curug (Tangerang)
-
Bandara Pondok Cabe (Tangerang Selatan)
-
Bandara Taufik Kiemas (Pesisir Barat, Lampung)
-
Bandara Atung Bungsu (Pagar Alam, Sumatra Selatan)
Opsi Bandara Alternatif dan Jaminan Hak Penumpang
Untuk mengurai penumpukan pesawat dan menjaga konektivitas udara, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah bandara alternatif untuk pendaratan maupun pengalihan rute. Beberapa di antaranya adalah Bandara Kertajati (Majalengka), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), serta bandara di Semarang dan Solo.
Menhub Dudy juga menegaskan agar seluruh pihak maskapai bertanggung jawab penuh terhadap hak para penumpang yang terdampak pembatalan atau penundaan jadwal terbang.
“Keselamatan penerbangan adalah prioritas utama. Namun, maskapai wajib memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang terdampak, mulai dari pembaruan informasi status penerbangan hingga opsi refund atau reschedule sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Leave a comment