Home News Kabar Baik! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sampah Informal Diskon 50 Persen
News

Kabar Baik! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sampah Informal Diskon 50 Persen

Share
Share

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberikan proteksi ekstra bagi pekerja informal sektor persampahan. Melalui kebijakan baru, para pekerja di sektor ini mendapatkan keringanan atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemotongan tarif ini bertujuan agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi para pekerja berisiko tinggi.

Rincian Keringanan Iuran dan Masa Berlaku

  • Tarif Normal: Rp16.800 per bulan

  • Tarif Diskon (50%): Rp8.400 per bulan

  • Masa Berlaku: Hingga akhir tahun 2026 (dengan skema evaluasi berkala untuk keberlanjutan program)

Langkah ini diambil demi mengejar target 100 persen pekerja Indonesia tercover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Proteksi untuk Sang “Pahlawan Lingkungan”

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja sektor persampahan merupakan “pahlawan lingkungan” yang memegang peranan krusial dalam mendukung ekonomi sirkular dan pengurangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Namun, profesi ini dibayangi risiko pekerjaan yang sangat tinggi:

  • Bahaya Biologis & Kimia: Paparan zat berbahaya dan kuman dari limbah.

  • Cedera Fisik: Risiko tertusuk benda tajam hingga kecelakaan kerja di area TPA.

Adanya jaminan sosial yang terjangkau memberikan jaring pengaman agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman.

Sinergi Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta: Bantargebang Jadi Fokus

Kebijakan ini diperkuat melalui program “Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan” yang menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mendukung penuh langkah ini dan siap mengawal implementasinya di lapangan. Salah satu fokus utamanya adalah memberikan perlindungan nyata bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang, Bekasi.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Jakarta yang tengah menuju kota global diharapkan memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang berimbang dengan kesejahteraan para pekerjanya.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Konektivitas Laut Makin Kuat, Pelindo Genjot Layanan dan Operasional Pelabuhan Jayapura

JAYAPURA, danantaranews.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat kualitas layanan kepelabuhanan dan konektivitas laut di tanah Papua. Langkah strategis ini...

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU! Terdiri 313 Pasal, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA, danantaranews.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat...

Related Articles

Nekat Belum Setor Uang Negara, 91 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Resmi Disuspen BGN

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan taringnya dalam menegakkan transparansi...

Aturan Ganjil-Genap Jakarta Bakal Dihapus? Gubernur Pramono Anung Beri Sinyal Ini!

JAKARTA, danantaranews.id – Wacana evaluasi hingga potensi penghapusan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap...

Kemnaker Buka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

JAKARTA, danantaranews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Seleksi Administratif Calon Hakim...

Ancam Hubungan Regional, Kebakaran Lahan Gambut Kalimantan-Sumatra Jadi Perhatian Serius Presiden Prabowo

JAKARTA, danantaranews.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang kawasan...