Home News MK Batasi Anggaran MBG, Pemerintah Wajib Pisahkan dari Dana Pendidikan
News

MK Batasi Anggaran MBG, Pemerintah Wajib Pisahkan dari Dana Pendidikan

Share
MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Ilustrasi
Share

Jakarta, danantaranews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan arah baru bagi pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai tahun anggaran setelah 2026, pemerintah harus memisahkan anggaran MBG yang bukan bagian utama pendidikan dari dana operasional pendidikan.

Ketentuan tersebut muncul dalam putusan MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih dapat berlangsung pada APBN 2026 dengan sejumlah ketentuan.

APBN 2026 Masih Bisa Gunakan Anggaran Pendidikan

MK tidak serta-merta melarang pemerintah menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG pada tahun ini. Lembaga tersebut masih menganggap skema dalam APBN 2026 konstitusional secara bersyarat.

Namun, kondisi tersebut tidak berlaku untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus menempatkan pembiayaan MBG secara terpisah apabila program tersebut tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan.

Keputusan tersebut membuat APBN 2026 menjadi masa transisi bagi pemerintah. Setelah itu, pemerintah harus mengubah struktur penganggaran agar pembiayaan program gizi tidak lagi mengambil posisi dalam anggaran operasional pendidikan.

MBG Dinilai Punya Tujuan Lebih Luas

MK memiliki alasan khusus dalam menentukan posisi anggaran MBG. Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan sekolah, tetapi juga bertujuan mengatasi stunting dan berbagai persoalan kesehatan masyarakat.

Karena memiliki cakupan yang luas, MK menilai MBG lebih tepat mendapatkan pos anggaran tersendiri dalam APBN. Dengan begitu, pembiayaan program dapat berjalan tanpa memperluas definisi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa tujuan MBG berkaitan dengan penyelesaian masalah kesehatan yang muncul akibat ketidakmerataan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar MK dalam meminta pemisahan anggaran.

Batas Waktu Pemisahan Anggaran MBG

MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan struktur APBN. Pemisahan anggaran MBG dan pendidikan paling lambat harus terlaksana dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

Artinya, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan persiapan fiskal sebelum menerapkan skema baru secara penuh. Masa tersebut dapat digunakan untuk menghitung kebutuhan pembiayaan MBG sekaligus menata kembali komposisi belanja negara.

Ketentuan ini juga membuat penyusunan APBN 2027 menjadi salah satu tahap penting. Pemerintah perlu mulai mempersiapkan perubahan agar pemisahan anggaran dapat berjalan sesuai tenggat yang ditetapkan MK.

Gugatan Awalnya Soal Anggaran Pendidikan

Perkara ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Yayasan tersebut menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Para pemohon mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Pemohon juga menyoroti penggunaan istilah “memprioritaskan” dalam konstitusi. Menurut mereka, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan harus memperoleh posisi utama dalam kebijakan fiskal negara.

Atas dasar itu, mereka menilai anggaran pendidikan tidak semestinya diperlakukan sebagai pos yang dapat dialihkan untuk membiayai program lain. Perkara tersebut kemudian menjadi dasar bagi MK untuk memberikan batasan terhadap skema pembiayaan MBG.

Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

Putusan MK membawa konsekuensi terhadap cara pemerintah menyusun anggaran pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah harus membedakan pembiayaan pendidikan dengan program MBG yang memiliki tujuan lebih luas di bidang gizi dan kesehatan.

Pemisahan tersebut juga memberikan batas yang lebih jelas dalam struktur APBN. Anggaran pendidikan dapat tetap diarahkan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, sementara MBG memperoleh sumber pembiayaan tersendiri.

Meski demikian, putusan MK tidak membatalkan program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah tetap dapat menjalankan program tersebut, tetapi harus menyesuaikan sumber pendanaannya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam putusan.

Nasib MBG Setelah Putusan MK

Dengan keputusan ini, pemerintah menghadapi pekerjaan baru dalam merancang kebijakan fiskal. Selain memastikan program MBG tetap berjalan, pemerintah harus menyiapkan pos anggaran tersendiri agar pembiayaannya tidak kembali bergantung pada dana operasional pendidikan.

MK memberikan batas waktu paling lambat APBN 2028 untuk menyelesaikan pemisahan tersebut. Karena itu, pemerintah memiliki kesempatan untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan yang sesuai tanpa mengganggu keberlangsungan program maupun pemenuhan anggaran pendidikan.

Secara garis besar, putusan MK mempertahankan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam APBN 2026. Namun, mulai tahun anggaran berikutnya, pemerintah harus bergerak menuju skema pembiayaan yang terpisah.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi penanda perubahan dalam pengelolaan anggaran MBG. Pemerintah kini dituntut menyusun struktur APBN yang mampu menjaga keberlanjutan program gizi sekaligus mempertahankan porsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. (*)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Beras Premium Jadi Sorotan, Konsumen Diminta Jangan Tertipu Tampilan

Beras Premium Jangan Cuma Dilihat dari Penampilan Jakarta, danantaranews.id – Label beras premium kini menjadi perhatian karena konsumen dinilai tidak boleh hanya mengandalkan...

IKN Ubah Wajah Pembangunan, Jutaan Pohon Jadi Modal Kota Hutan Nusantara

Pembangunan IKN Tak Cuma Soal Gedung Nusantara, danantaranews.id – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa konsep yang berbeda dari pembangunan kota konvensional. Otorita...

Related Articles

Bongkar Jaringan Ekspor Emas Ilegal Rp846 Miliar! Kementerian ESDM dan Bea Cukai Sisir Pemodal Utama

JAKARTA, danantaranews.id – Pemerintah Republik Indonesia mengambil sikap tanpa kompromi untuk menindak...

Gairahkan Indonesia Emas, Kampung Merah Putih O Sili Pancasila Resmi Dibuka di Papua

Semangat Gotong Royong Warga Jayawijaya Sambut HUT RI ke-81 Jakarta, danantaranews.id –...

Gibran Segera Berkantor di IKN, Istana Wapres Tinggal Tunggu Furnitur

Nusantara, danantaranews.id – Rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di...

IKN Tak Disebut Prabowo di Prioritas Nasional, Basuki Ungkap Nasib Anggaran Rp48,8 Triliun

Nusantara, danantaranews.id – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap masuk agenda pemerintah...