Jakarta, Danantaranews.id – Jangan sampai Anda melewatkan momentum krusial yang sedang mengguncang pasar investasi logam mulia pagi ini. Kabar mengejutkan datang bagi Anda para pemburu aset aman atau safe haven di tanah air.
Harga emas Antam secara tidak terduga mengalami penurunan yang cukup tajam dan menciptakan celah bagi Anda untuk segera masuk pasar. Pembalikan tren ini menjadi peluang emas yang wajib Anda manfaatkan sebelum grafik kembali meroket ke level tertinggi.
Harga Logam Mulia Turun ke Rp2.655.000, Cek Celah Investasi Hari Ini
Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Rabu pukul 09.15 WIB, harga emas Antam merosot Rp18.000 per gram. Nilai instrumen investasi ini ambles dari posisi semula Rp2.673.000 menjadi Rp2.655.000 saja per gram.
Kondisi ini tentu menjadi sinyal penting bagi Anda yang ingin mengamankan portofolio keuangan dari gerusan inflasi global. Ingat, harga emas batangan bersertifikat ini sewaktu-waktu bisa berubah tergantung dinamika pasar yang sangat cepat.
“Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram,” tulis aturan resmi dalam laman Logam Mulia.
Daftar Lengkap Pecahan Emas Batangan Terbaru, Siapkan Dana Anda Sekarang
Bagi Anda yang berniat memborong aset lindung nilai ini, Antam menyediakan berbagai variasi ukuran sesuai dengan isi dompet Anda. Manajemen menyertakan bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi pembelian komoditas berkilau ini secara legal.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas murni bersertifikat resmi yang tercatat di situs Logam Mulia paling update:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500.
– Harga emas 1 gram: Rp2.655.000.
– Harga emas 2 gram: Rp5.250.000.
– Harga emas 3 gram: Rp7.850.000.
– Harga emas 5 gram: Rp13.050.000.
– Harga emas 10 gram: Rp26.045.000.
– Harga emas 25 gram: Rp64.987.000.
– Harga emas 50 gram: Rp129.895.000.
– Harga emas 100 gram: Rp259.712.000.
– Harga emas 250 gram: Rp649.015.000.
– Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000.
– Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.595.600.000.
Aturan Pajak PMK 34/2017 Berlaku, Cek Potongan PPh 22 untuk Non-NPWP
Setiap aktivitas jual beli komoditas ini mengikat pada aturan fiskal yang diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dari Kementerian Keuangan. Otoritas mengenakan pungutan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi para pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, Anda yang belum memegang kartu NPWP harus bersiap merogoh kocek lebih dalam karena potongan pajak membubung hingga 0,9 persen. Aturan pemajakan ini berlaku mengikat untuk seluruh klaster gramasi mulai dari ukuran terkecil hingga bobot satu kilogram.
Harga Buyback Ikut Rontok, Pahami Skema Potongan Pajak Penjualan Kembali
Bukan hanya harga beli saja yang tiarap, nilai beli kembali atau harga buyback emas Antam juga ikut terjun bebas pagi ini. Otoritas menetapkan harga pembelian kembali oleh korporasi berada di level Rp2.372.000 per gram.
Bagi Anda yang berencana melakukan eksekusi pencairan aset dengan nominal di atas Rp10 juta, bersiaplah menghadapi pemotongan dana langsung. Perusahaan akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 22 dari total nilai transaksi penjualan kembali Anda secara otomatis.
Besaran potongan modal untuk pemegang NPWP dipatok sebesar 1,5 persen, sedangkan pemilik non-NPWP terkena denda pajak sebesar 3 persen. Sistem pemotongan langsung dari total nilai dana tunai ini wajib Anda cermati agar perhitungan keuntungan investasi tidak meleset.
Penurunan harga yang cukup signifikan ini menjadi momen langka yang jarang terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Jangan sampai Anda menyesal dan gigit jari melihat harga komoditas ini kembali melambung tinggi esok hari! (*)
Leave a comment