Jakarta, Danantaranews.id – Maraknya penipuan digital dengan berbagai modus baru semakin meresahkan. Salah satu yang menjadi perhatian saat ini adalah kejahatan yang melibatkan oknum Bea Cukai gadungan dan toko online fiktif.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka. Modus yang digunakan pelaku biasanya bermula dari penawaran produk lewat media sosial dengan harga yang tampak menggiurkan.
“Pelaku menjual barang lewat Facebook atau Instagram dengan harga jauh di bawah pasaran. Setelah korban tergiur dan melakukan transaksi, muncul oknum lain yang berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai,” jelas Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Selasa (15/04/2025).
Pelaku tersebut lalu mengklaim bahwa barang yang dibeli merupakan produk ilegal dan menuntut korban untuk membayar sejumlah uang sebagai “kewajiban pajak”. Bahkan, ancaman berupa penangkapan, denda besar, hingga hukuman penjara sering digunakan untuk menakut-nakuti korban agar segera mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku.
Bea Cukai menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta pembayaran secara langsung melalui kontak pribadi, apalagi melalui rekening individu. Semua proses pembayaran resmi menggunakan kode billing dan langsung disetorkan ke kas negara.
“Kami ingin masyarakat tahu, bila ada yang mengaku dari Bea Cukai dan meminta transfer pribadi, itu penipuan. Jangan mudah percaya dan segera laporkan,” tegas Budi.
Seiring berkembangnya teknologi, pelaku kejahatan juga makin kreatif. Untuk itu, masyarakat diminta selalu berhati-hati saat bertransaksi secara online dan memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum melakukan pembayaran apa pun. (SA)
Leave a comment