Jakarta, danantaranews.id – PT Pegadaian akhirnya memberikan penjelasan resmi setelah ramai diberitakan soal dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait kebijakan pensiun dan sistem rekrutmen. Isu ini mencuat usai Serikat Pekerja membawa permasalahan tersebut ke meja mediasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI).
Polemik bermula dari perundingan bipartit antara manajemen dan Serikat Pekerja yang gagal mencapai kesepakatan. Sejumlah isu mengemuka, mulai dari perjanjian kerja setelah usia pensiun, sistem rekrutmen eksternal, hingga kebijakan pensiun dini. Mediasi pun dilakukan sebagai tindak lanjut, dan hasilnya menyebut PT Pegadaian dianggap melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023–2025.
Disnaker menilai ada pelanggaran terhadap Pasal 155 ayat (2) PKB, di mana karyawan yang memasuki usia pensiun berhak melanjutkan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Selain itu, syarat tambahan berupa penilaian kesehatan yang diterapkan oleh perusahaan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Namun pihak manajemen menolak anggapan tersebut. Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka, menegaskan bahwa seluruh proses ketenagakerjaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan telah tertuang dalam PKB serta Peraturan Direksi.
“Kami sangat menghargai peran Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak-hak karyawan. Namun, manajemen juga memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan berdasarkan data dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG),” jelas Dwi dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Menurut Dwi, perpanjangan hubungan kerja melalui PKWT dilakukan secara selektif, hanya kepada karyawan yang memenuhi kriteria. Dalam praktiknya, tidak semua karyawan yang memasuki usia pensiun secara otomatis memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak.
Ia menyebut, hal ini sudah diuji di ranah hukum. “Gugatan dari salah satu pensiunan sudah diputuskan di Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan nomor 296/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JKT PST menolak gugatan tersebut. Artinya, penerapan kebijakan perusahaan sudah tepat,” tegasnya.
Proses Rekrutmen Dianggap Transparan
Isu lain yang turut disorot adalah rekrutmen eksternal. Serikat Pekerja menilai manajemen tidak mengikuti ketentuan yang mengharuskan proses internal diprioritaskan. Namun, PT Pegadaian memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara profesional.
“Kami menjamin bahwa rekrutmen dilakukan oleh unit kerja yang berwenang dengan menerapkan standar kompetensi yang berlaku. Prosesnya selalu kami jaga agar tetap objektif dan transparan,” tutur Dwi.
Rekrutmen, baik internal maupun eksternal, dijalankan berdasarkan ketentuan dalam PKB dan diatur secara rinci dalam Peraturan Direksi. Perusahaan juga mengklaim telah melakukan penilaian risiko dan memastikan bahwa prosedur sejalan dengan prinsip-prinsip GCG.
Komitmen terhadap Karyawan Pensiun
Dalam kesempatan yang sama, Dwi juga menegaskan bahwa perhatian terhadap karyawan yang memasuki masa pensiun tetap menjadi prioritas perusahaan. Pegadaian memiliki sejumlah program pendampingan, mulai dari pelatihan usaha, pemberian cenderamata logam mulia, hingga manfaat pensiun dan jaminan kesehatan.
Sebagai bentuk apresiasi, perusahaan juga memberikan reward pra-pensiun bagi mereka yang telah berdedikasi tinggi selama masa kerja.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur, agar dapat meningkatkan kualitas hubungan industrial dan menjamin keberlanjutan operasional sesuai prinsip GCG,” ucap Dwi.
Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2025, usia pensiun nasional resmi dinaikkan menjadi 59 tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan program pensiun nasional yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Leave a comment