Oleh: S. Nugroho
Pemimpin Redaksi danantaranews.id
Ketika kita bicara soal kedaulatan, biasanya yang terlintas adalah politik dan pertahanan. Namun kini, istilah itu telah merambah ke ranah yang lebih dalam dan krusial: sistem pembayaran. Di era digital, siapa mengendalikan aliran transaksi, dia mengendalikan denyut ekonomi. Dan di sinilah posisi QRIS GPN menjadi sorotan.
Bank Indonesia tidak main-main dalam membangun sistem pembayaran nasional. GPN diluncurkan dengan semangat memperkuat fondasi keuangan domestik, memastikan semua transaksi ritel diproses di dalam negeri, oleh perusahaan yang berizin di Indonesia, dan dengan kepemilikan lokal yang dominan. QRIS hadir menyusul, menjawab tantangan era digital dan menjembatani ragam layanan pembayaran berbasis QR code dalam satu standar nasional.
Kedua instrumen ini—QRIS dan GPN—bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan simbol dari keinginan kuat Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri. Namun, niat baik seringkali datang dengan harga. Dalam hal ini, harga itu berupa kritik dan tekanan dari pelaku global, terutama dari Amerika Serikat.
Melalui laporan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), sejumlah kekhawatiran diutarakan secara terbuka. Mulai dari pembatasan kepemilikan asing, kewajiban bermitra dengan switching lokal, hingga minimnya pelibatan dalam perumusan kebijakan QRIS. Semua ini dianggap sebagai bentuk eksklusivitas yang menghambat keterlibatan asing dalam sistem pembayaran nasional.
Pertanyaannya: benarkah kebijakan ini terlalu proteksionis?
Saya justru melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Di tengah arus globalisasi yang deras, mempertahankan kendali atas sistem pembayaran adalah langkah strategis. Ketika transaksi masyarakat Indonesia diproses di luar negeri, kita tidak hanya berbicara soal efisiensi, tetapi juga risiko—risiko kebocoran data, pengawasan yang lemah, hingga hilangnya potensi pendapatan nasional dari fee transaksi yang selama ini mengalir ke luar negeri.
QRIS GPN hadir bukan untuk menutup pintu, melainkan menata ulang cara kita membuka jendela. Kolaborasi dengan pelaku global tetap dimungkinkan, asalkan mereka mau mengikuti aturan main yang menempatkan Indonesia sebagai tuan rumah di negerinya sendiri.
Namun, di sisi lain, kritik dari luar juga tidak bisa sepenuhnya dikesampingkan. Kurangnya pelibatan pihak asing dalam diskusi teknis QRIS, misalnya, menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk memperbaiki pendekatan komunikasi dan transparansi kebijakan. Di dunia yang terhubung, eksklusivitas tanpa dialog bisa menjadi bumerang. Dan jangan lupa, dunia juga punya “bahasa” yang sama: investasi dan kepercayaan. Dua hal yang bisa tumbuh subur jika ada keterbukaan—tanpa harus melepas kendali.
Langkah BI mewajibkan penggunaan GPN dalam transaksi kartu kredit pemerintah juga patut diapresiasi. Ini langkah konkret memastikan uang negara tidak mengalir keluar hanya karena fee transaksi. Namun, konsistensi dan kesiapan infrastruktur tetap menjadi kunci. Jangan sampai semangat nasionalisme digital mengorbankan kenyamanan pengguna.
Saya percaya, QRIS GPN bisa menjadi model sistem pembayaran yang kuat, efisien, dan berdaulat—jika dikembangkan dengan pendekatan kolaboratif, bukan konfrontatif. Dunia akan menghormati Indonesia jika kita mampu menunjukkan bahwa perlindungan domestik bisa berjalan beriringan dengan inovasi global.
Menjaga kedaulatan bukan berarti memusuhi asing. Ini tentang menciptakan ekosistem yang sehat, adil, dan berorientasi pada kepentingan nasional. QRIS GPN adalah pijakan awal. Langkah selanjutnya adalah memastikan semua pihak merasa dilibatkan dan didengar—karena ekonomi digital bukanlah permainan satu arah.
Kalau sistem ini berhasil, kita bukan hanya mandiri. Kita akan dihormati. Dan itulah kedaulatan yang sesungguhnya. (S. Nugroho)
Leave a comment