Jakarta, Danantaranews.id – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) memastikan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan serangkaian pengujian laboratorium terhadap berbagai sampel BBM yang dikumpulkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta 33 SPBU di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS, Mustafid Gunawan, mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan seluruh sampel BBM berada dalam rentang mutu yang dipersyaratkan atau “on spec.”
“Hasil uji laboratorium LEMIGAS membuktikan bahwa seluruh BBM yang kami periksa telah sesuai dengan standar yang berlaku. Ini memastikan bahwa masyarakat mendapatkan BBM dengan kualitas yang aman dan optimal untuk kendaraan mereka,” ujar Mustafid dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Standar Ketat dalam Pengujian BBM
Pengawasan kualitas BBM dilakukan melalui metode pengambilan sampel ASTM D4057, serta serangkaian uji standar seperti angka oktan (Research Octane Number/RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi. Mustafid menegaskan bahwa hasil uji angka oktan dari berbagai sampel BBM menunjukkan nilai yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sebagai gambaran, hasil pengujian terhadap 75 sampel BBM yang diambil pada 27 Februari 2025 menunjukkan:
- RON 90: Rentang nilai antara 90,3 hingga 90,7
- RON 92: Rentang nilai antara 92,0 hingga 92,6
- RON 95: Rentang nilai antara 95,3 hingga 97,2
- RON 98: Rentang nilai antara 98,4 hingga 98,6
Semakin tinggi angka oktan, semakin besar ketahanan bahan bakar terhadap knocking, yang berkontribusi pada performa mesin yang lebih baik dan efisiensi bahan bakar yang optimal.
Penguatan Pengawasan untuk Menjaga Kualitas BBM
Dalam rangka memastikan BBM yang beredar di pasaran tetap berkualitas, Direktorat Jenderal Migas melakukan pengawasan secara berkala sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.
“Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Oleh karena itu, Ditjen Migas secara rutin melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk memastikan BBM yang digunakan masyarakat aman dan sesuai standar,” kata Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra.
Mirza juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya, guna menjaga konsistensi mutu bahan bakar. Selain itu, Ditjen Migas berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan demi melindungi konsumen dan mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi BBM.
Dengan adanya pengawasan ketat dan transparansi hasil uji laboratorium, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM di SPBU semakin meningkat. Konsumen tidak perlu ragu karena BBM yang mereka gunakan telah melalui pengujian ketat sesuai dengan standar nasional. (*)
Leave a comment