Home News DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU! Terdiri 313 Pasal, Ini Poin Pentingnya
News

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU! Terdiri 313 Pasal, Ini Poin Pentingnya

Share
Share

JAKARTA, danantaranews.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Langkah ketok palu ini diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam penataan kembali sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Penyusunan regulasi anyar ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR diberi batas waktu maksimal dua tahun untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dengan tenggat akhir pada 31 Oktober 2026. Pembahasan tingkat I RUU ini telah diselesaikan oleh Komisi IX DPR bersama pemerintah sebelum akhirnya dibawa dan disetujui dalam rapat paripurna.

Isi Utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Berdasarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi IX DPR RI, UU Ketenagakerjaan yang baru ini mencakup 23 bab dan 313 pasal. Penyusunan regulasi ini telah melalui serangkaian konsultasi publik dan audiensi untuk menyerap aspirasi dari buruh, pengusaha, serta berbagai pemangku kepentingan.

Berikut adalah poin-poin fokus utama yang diatur dalam undang-undang baru ini:

  • Pelindungan Hak Normatif Pekerja: Memperkuat jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

  • Perlindungan Pekerja Rentan: Memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi kelompok pekerja rentan.

  • Aturan Pengupahan & Pesangon: Mengatur kembali sistem pengupahan yang adil, mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga skema dana cadangan pesangon.

  • Pengawasan dan Hukum: Memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, penyidikan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran aturan.

  • Pengembangan Kompetensi: Mendorong perluasan lapangan kerja dan peningkatan daya saing tenaga kerja di era digital.

Keseimbangan Antara Hak Pekerja dan Iklim Investasi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang agar mampu beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja dan transformasi digital.

Tujuan utama dari pengesahan undang-undang ini adalah menciptakan keseimbangan yang seimbang antara pelindungan hak-hak pekerja, kepastian hukum bagi pemberi kerja, keberlanjutan dunia usaha, serta penciptaan iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Redam Lonjakan Harga Daging Ayam, Bapanas Kucurkan Subsidi Biaya Angkut Distribusi!

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyiapkan langkah intervensi strategis untuk meredam fluktuasi harga daging ayam ras di tingkat konsumen. Bapanas resmi...

Pelindo Jayapura Meledak! Arus Barang Tembus 132.618 Ton

Jakarta, danantaranews.id – Arus barang nonpetikemas di Pelabuhan Jayapura mencatat lonjakan tajam sepanjang Januari hingga Agustus 2026. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4...

Related Articles

Ancam Hubungan Regional, Kebakaran Lahan Gambut Kalimantan-Sumatra Jadi Perhatian Serius Presiden Prabowo

JAKARTA, danantaranews.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang kawasan...

Pemkot Baubau Buka 750 Lowongan Kerja di Job Fair 2026, Ada Peluang ke Jepang

BAUBAU, danantaranews.id – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menghadirkan 750 lowongan kerja...

BGN Tegaskan Pendaftaran Mitra SPPG Gratis, Waspada Modus Penipuan!

JAKARTA, danantaranews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap...

Warga Bisa Ikut Tentukan Masa Depan Penyangga IKN, Otorita Buka Masukan hingga 22 Oktober

Penyusunan RDTR menyasar lima desa dan kelurahan dengan fokus pada infrastruktur, ekonomi...