JAKARTA, danantaranews.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Langkah ketok palu ini diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam penataan kembali sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Penyusunan regulasi anyar ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah dan DPR diberi batas waktu maksimal dua tahun untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dengan tenggat akhir pada 31 Oktober 2026. Pembahasan tingkat I RUU ini telah diselesaikan oleh Komisi IX DPR bersama pemerintah sebelum akhirnya dibawa dan disetujui dalam rapat paripurna.
Isi Utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Berdasarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi IX DPR RI, UU Ketenagakerjaan yang baru ini mencakup 23 bab dan 313 pasal. Penyusunan regulasi ini telah melalui serangkaian konsultasi publik dan audiensi untuk menyerap aspirasi dari buruh, pengusaha, serta berbagai pemangku kepentingan.
Berikut adalah poin-poin fokus utama yang diatur dalam undang-undang baru ini:
-
Pelindungan Hak Normatif Pekerja: Memperkuat jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
-
Perlindungan Pekerja Rentan: Memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi kelompok pekerja rentan.
-
Aturan Pengupahan & Pesangon: Mengatur kembali sistem pengupahan yang adil, mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga skema dana cadangan pesangon.
-
Pengawasan dan Hukum: Memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, penyidikan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran aturan.
-
Pengembangan Kompetensi: Mendorong perluasan lapangan kerja dan peningkatan daya saing tenaga kerja di era digital.
Keseimbangan Antara Hak Pekerja dan Iklim Investasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang agar mampu beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja dan transformasi digital.
Tujuan utama dari pengesahan undang-undang ini adalah menciptakan keseimbangan yang seimbang antara pelindungan hak-hak pekerja, kepastian hukum bagi pemberi kerja, keberlanjutan dunia usaha, serta penciptaan iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Leave a comment