Nusantara, danantaranews.id — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah hukum tegas demi mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Nusantara. Tindakan keras ini melengkapi serangkaian upaya pencegahan serta penanggulangan bencana yang sudah berjalan sejak sebelum musim kemarau 2026.
Aparat penegak hukum kini memproses penyidikan terhadap satu orang terduga pelaku pembakaran lahan. Otorita IKN menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.
Otorita IKN tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga menindak tegas korporasi yang lalai menjaga lingkungan. Kepala Otorita IKN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada satu perusahaan perkebunan untuk memulihkan seluruh area yang terdampak api.
Saat ini OIKN juga menempatkan sejumlah perusahaan lain di bawah pengawasan khusus. Pengawasan ketat ini berlaku karena pemantauan udara menunjukkan angka titik panas (hotspot) di area kerja mereka tidak kunjung menurun.
Penegakan Hukum Setelah Tahapan Imbauan
Langkah penindakan ini tidak muncul secara mendadak. Sebelumnya, Otorita IKN sudah memberikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di area delineasi IKN. Kepala Otorita IKN bahkan telah menerbitkan Surat Edaran khusus yang melarang kegiatan membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah, hingga membuang puntung rokok sembarangan.
OIKN melangkah ke tahap penegakan aturan secara hukum setelah melewati masa pembinaan dan penyampaian imbauan secara intensif kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan ibu kota baru dari bahaya kerusakan lingkungan akibat kelalaian pihak tertentu.
“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki.
Pengawasan Harian dan Imbauan Penanggung Jawab Usaha
Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang izin usaha di kawasan Nusantara agar selalu menyiagakan personel, peralatan pemadam, serta prosedur penanganan karhutla di lokasi kerja masing-masing. Kesiapsiagaan penuh dari para pelaku usaha menjadi kunci utama dalam meminimalkan potensi risiko kebakaran lahan.
Tim OIKN terus menjalankan pemantauan harian di lapangan untuk mendeteksi titik api sedini mungkin. Pemerintah siap mengambil tindakan hukum lanjutan yang jauh lebih berat bagi pihak mana pun yang terus melanggar aturan dan mengabaikan keselamatan lingkungan IKN. (*)
Leave a comment